- June 16, 2020
- Posted by: Admin IBL
- Category: IBL News
Data KPK menyatakan bahwa dalam periode 2014-2019 jenis perkara suap mendominasi sebesar 65% dari seluruh kasus korupsi, jauh di atas kasus lain, misalnya kasus kedua terbanyak terkait pengadaan barang dan jasa sebanyak 21%. Fakta tersebut menunjukkan perlunya diterapkan sistem pencegahan suap di sektor swasta sebagai bagian dari penegakan integritas bisnis.
Untuk mempermudah korporasi dalam membangun dan menjalankan mekanisme pencegahan suap, International Standar Organization (ISO) pada tahun 2016 mengeluarkan panduan dan standar ISO 37001 yang bertujuan untuk mencegah, mendeteksi dan mengatasi kasus suap pada korporasi tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi juga membuat panduan bagi dunia usaha dalam rangka membangun mekanisme pencegahan korupsi bagi korporasi yang dinamakan Panduan Pencegahan Korupsi Untuk Dunia Usaha (CEK), yang diluncurkan oleh Kedeputian Pencegahan KPK pada tahun 2019.
Apakah pelaksanaan sistem manajemen anti suap oleh beberapa institusi dan korporasi besar saat ini dapat menciptakan iklim berusaha yang fair serta menurunkan jumlah kasus korupsi di Indonesia?
IBL Board of Management Indonesia Business Links, Basrie Kamba menjadi salah satu narasumber pada diskusi webinar series on United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang dilaksanakan pada 16 Juni 2020, disiarkan live di youtube KPK RI.