Diskusi Online: Pemberdayaan Perempuan dan Penguatan Integritas Bisnis

Terjadinya Pandemi Covid-19 di seluruh dunia mengakibatkan terjadinya penurunan tingkat pertumbuhan ekonomi, atau dengan kata lain penurunan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Pemulihan ekonomi pasca pandemi untuk mengembalikan tingkat kesejahteraan masyarakat membutuhkan partisipasi semua pihak. Selama ini partisipasi perempuan dalam dunia usaha di Indonesia sangat rendah, berdasarkan data ILO tahun 2017 hanya 47,8% perempuan dalam total populasi yang berpartisipasi dalam pekerjaan formal. Diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam dunia usaha, terutama pada periode pasca pandemi.

Untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut, Indonesia Business Links (IBL) bersama dengan UN Women dan Partnership-ID mengadakan diskusi online dengan topik “Pemberdayaan Perempuan dan Penguatan Integritas Bisnis: Peningkatan Partisipasi Perempuan Dalam Dunia Usaha Pasca Pandemi Covid-19”, yang telah diselenggarakan pada tanggal 19 Mei 2020. Tujuan dari diskusi ini adalah membangun pemahaman para pemangku kepentingan dunia usaha tentang 7 prinsip panduan pemberdayaan perempuan dalam dunia usaha (WEPs); dan menajamkan analisa situasional tentang pemberdayaan perempuan di dunia usaha, baik dunia usaha formal maupun informal, terutama melihat tantangan apa yang dihadapi dalam mewujudkan kesetaraan gender dalam dunia usaha serta upaya-upaya untuk menghadapinya.

Diskusi dibuka dengan sambutan dan pidato “Integritas dan Pemberdayaan Perempuan” yang disampaikan oleh Chrysanti Hasibuan-Sedyono, Ketua Dewan Pengurus IBL dan Pengajar Etika Bisnis Program Magister Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga. Lalu dilanjutkan dengan sambutan oleh Irianto Alumna, Country Program Manager WeEmpower Asia, UN Women. Hadir sebagai narasumber yaitu Erna Witoelar, Pendiri Partnership-ID dan Konsultan Nasional UN Women; Nurdiana Darus, Head of Corporate Affairs and Sustainability, Unilever Indonesia; dan Verlyana Hitipeuw, CEO & Principal Consultant Kiroyan Partners. Diskusi ini dimoderatori oleh Mohamad Fahmi, Associate Director Integrity Initiative, IBL. Hasil diskusi ini diharapkan dapat memberikan suatu model pemberdayaan ekonomi perempuan dalam membangun dan memperkuat integritas dalam bekerja atau berusaha.

Pada tahun 2018, UN Women mengeluarkan panduan bagi dunia usaha untuk memperkuat kesetaraan gender di tempat kerja, pasar kerja serta komunitas yang dinamakan Women Empowerment Principles (WEPs). Aplikasi dari prinsip-prinsip ini merupakan bagian dari penguatan integritas bisnis yang pada akhirnya akan memberikan keuntungan dan keberlanjutan bagi dunia usaha dan masyarakat secara umumnya. Prinsip-prinsip tersebut antara lain: (1) Kepemimpinan yang Mendukung Kesetaraan Gender; (2) Kesetaraan Peluang, Inklusi dan Non Diskriminasi; (3) Kesehatan, Keamanan dan Bebas dari Kekerasan; (4) Pendidikan dan Pelatihan; (5) Pengembangan Perusahaan, Rantai Pasokan dan Pemasaran; (6) Kepemimpinan dan Pelibatan Komunitas; dan (7) Transparansi, Pengukuran dan Pelaporan.